Selasa, 20 Maret 2012

Keuangan Negara



PENGURUSAN ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA RI

A.   Stetsel Administrasi Keuangan Negara RI
Dalam pengurusan atau penguasaan terhadap keuangan negara di Indonesia tidaklah secara langsung, melainkan dengan 2 cara :
a.            Pengurusan secara umum (Administration).
      Pengurusan Umum adalah administrator dan ordonator
b.            Pengurusan secara khusus (Compitable).
Pengurusan Khusus sekarang disebut/diganti namanya dengan bendaharawan. Kewajiban suatu departemen/lembaga maupun non departemen adalah menyusun angka-angka pengeluaran/penerimaan didalam pertanggung jawaban atas realisasi dari bagian anggarannya masing-masing selama waktu 1 tahun.

Otorisator
adalah pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan uang negara keluar. Sehingga menjadi berkurang atau bertambah dari pungutan masyarakat.
-       Wewenang untuk mengambil keputusan sebagaimana tersebut diatas disebut Otorisasi.
-       Tindakan atau keputusan yang diambil oleh otorisasi tdak boleh dilakukan secara lisan, akan tetapi harus tertulis berupa suatu surat keputusan, yakni disebut dengan surat Keputusan 

Otorisas (SKO).
-       Ordonatur adalah pejabat yang melakukan pengawasan otorisator, agar otorisator tersebut dalam melaksanakan keputusannya selalu demi untuk kepentingan umum.

Tugas-tugas Ordonatur
Ordonatur dapat dibagi atas 2 bagian :
a.    Ordonatur Pengeluaran Negara
Tugas-tugasnya,
1). Melakukan penelitian dan pengujian tentang
-   SKO (Surat Keputusan Otorisasi)
-   Bukti-bukti penagihan
-   Apakah bukti-bukti itu kadaluarsa/tidak
2). Membukukan pada setiap pos mata anggaran yang tepat, artinya : agar pengeluatan tersebut benar-benar sesuai dengan masa anggaran yang terdapat di APBD atau APBN.
3).  Memerintahkan membayar uang dengan menerbitkan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) atau mandat.
b.    Ordonatur Penerimaan Negara
Sebagai seorang pelaksana dalam melakukan penerimaan pendapatan negara yang sangat penting adalah melakukan pengawasan.
Apakah penerimaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.

Pengurusan Khusus
Dalam melaksanakan pengurusan khusus adalah :
-       Pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kepengurusan khtsus ini dengan kata lain bendaharawan.
-       Bendaharawan diberi tugas  untuk mengurus dan menyimpan sebagai dan kekayaan negara/daerah berupa uang dan barang (Jabatan kepercayaan).

Pengertian tentang barang milik Pemerintah
-       Penerimaan
-       Pengeluaran
-       Penyimpanan
-       Pemeliharaan
Apa yang disebut istilah bendaharawan tadi menurut ICW (Indische Comtability Wet) pasal 77.
Bendaharawan adalah : “orang atau badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan atau menyerahkan uang atau kertas berharga dan barang-barang didalam gudang atau pada tempat penyimpanan lain”.

Dibahas dari segi objeknya, maka bendaharawan dapat dibedakan, antara lain :
a.    Bendaharawan uang, yaitu :
Objek yang diurusnya adalah uang negara.
b.    Bendaharawan Barang, yaitu :
Yang diurus adalah uang atau benda milik negara.
c.    Bendaharawan uang atau barang, yaitu :
d.    Yang objeknya berupa uang atau barang.

Kalau dilihat dari sudut tugasnya Bendaharawan dapat dibedakan atas :
1.    Bendeharawan  Umum, yaitu :
Bendaharawan yang mempunyai tugas untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang selanjutnya disimpan sebagai persediaan.
2.    Bendaharawan Khusus, yaitu :
Bendaharawan yang bertugas mengurus pengeluaran-pengeluaran negara atau daerah dari persediaan uang yang ada padanya, yang dikirimnya dari bendaharawan umum.


DIPA  ( DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN)
Sebelum ORBA, nama DIPA adalah :
-       DIK (Daftar Isian Kerja/Kegiatan)
-       DIP (Daptar Isian Proyek).
Daftar Isian Proyek Mencakup :
1). Nama Proyek
2). Lokasi
3). Pimpro (Pimpinan Proyek)
4). Waktu Pelaksanaan
5). Biaya
6). Pengawas

Kegiatan DIPA
a.    Persiapan
b.    Administrasi
c.    Tahap Permintaan Uang
d.    Tahap Pembayaran
e.    Dsb.

Tujuan DIPA

Untuk mencapai sasaran dari pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat/Daerah dengan keuangan negara dan daerah.

Pengertian Perencanaan Pembiayaan proyek.
a.    Perencanaan mempunyai pengertian dalam arti luas.
Suatu mempersiapkan secara sistematis kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
b.    Proses penentuan tujuan, kegiatan dan aparat pelaksana
c.    Adalah suatu usaha yang di organisir berdasarkan perhitungan untuk memajukkan perkembangan tertentu.

Didalam perencanaan ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu :
1.    Kaitan tujuan dengan sumber daya.
2.    Cara mencapai tujuan (sebaiknya memakai alternatif)
3.    Menterjemahkan rencana program komplit
4.    Pendapatan jangka waktu mencapai tujuan.

Mengapa timbul perencanaan
Dilakukan perencanaan untuk
1.    Sebagai alat efisiensi (menghindari pemborosan)
2.    Sebagai alat ukur dalam prospek perkembangan
3.    Sebagai alat dalam melakukan pengawasan dan penilaian
Forcasting : Perkiraan/ramalan
Suatu yang diperlukan dilokasi lebih dahulu sesuatu yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
Penilaian hasil walaupun perencanaan sudah diperhitungkan secara matang dan sudah direalisasikan seefektif mungkin, namun masih diperlukan unsur pengawasan

dikutip dari ; http://www.keuangannegara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar