Selasa, 20 Maret 2012

Keuangan Negara



DASAR HUKUM KEUANGAN NEGARA RI      

Dasar hukum keuangan Negara RI pada pokoknya dalam UUD 1945, yakni pasal 23. pada pasal tersebut jelas bahwa tata cara pengaturan keuangan negara harus diatur dengan Undang-undang.
Keuangan negara di luar APBN yang tidak dimasukkan dalam lingkup pengabdian negara (Non Buggetter).


BUDGET CYCLUS
Adalah suatu atau jangka waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran.

Tahapan nya adalah sebagai berikut :
1.    Penyusunan RUU APBN/APBD
2.    Pembahasan rancangan APBD atau APBN di DPR/DPRD
3.    Pelaksanaan APBN oleh aparatur pemerintah atu lembaga masa 1 tahun.
4.    Pengawasan atas realisasi anggaran oleh BPK atau badan pengawas lain.
5.    Pertanggung jawaban sampai saat ini pengesahannya dengan Undang-undang perhitungan anggaran.

Ada 2 aspek dalam masalah tekhnik anggaran.
  1. Prosedur anggaran
Dalam arti luas disebut juga dnegan siklus anggaran.
  1. Susunan anggaran.
Menurut pendapat Drs. Soedarmin didalam prosedur anggaran ada 3 asas :
  1. Asas Terbuka
Dalam pembahasan dan perhitungan anggaran, bebas dari pengaruh kekuasaan excutif.
  1. Asas Berkala
Suatu azaz yang dimiliki oleh DPR/DPRD dan pendapat umum mengenai kebijakan Pemerintah (Executif).
  1. Asas Flexibilitas
Adalah suatu ketentuan yang menghendaki ketelitian.


Beberapa macam asas exibilitas.
a.    Asas Flexibilitas legitatif
b.    Asas Flexibilitas administratif
c.    Asas Flexibilitas tertanam

Dikutip dari ; http://www.keuangannegara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar