Selasa, 20 Maret 2012

Keuangan Negara


PELAKSANAAN ANGGARAN  NEGARA / DAERAH

Setiap pelaksanaan anggaran Negara/Daerah harus dibuat dengan suatu keputusan Presiden/Pejabat Daerah yang berwenang.
Pelaksanaan anggaran adalah untuk merealisasikan angka-angka atau rencana yang telah dicantumkan dalam APBN/APBD dalam pelaksanaan ini dapat dibagi atas :
a.    Pendapat
b.    Belanja (Pengeluaran).
Dalam pelaksanaan anggaran yang dimulai 1 Januari tahun yang bersangkutan, sisa anggaran tahun yang lalu 1 tahun sebelumnya menjadi penerimaan awal tahun berjalan.
Badan legislatif mempunyai wewenang dalam melakukan pengawasan apa-apa yang dilaksanakan oleh pihak executif.
Pihak executif setelah merealisasikan seluruh anggaran wajib menyampaikan pertanggung jawaban dari pelaksanaan anggaran tersebut jika terjadi ketidak cocokan anggaran dalam pertanggung jawaban, maka diambil kembali kepada dasar pelaksanaan anggaran tadi (Kepres/Putusan Gubernur/Bupati).

PEGAWASAN
Pengawasan dalam aplikasinya dapat dibedakan beberapa macam.
1.    Dari segi objeknya (Penerimaan = Pengeluaran).
2.    Dari segi sifatnya, yaitu
Melakukan penelitian terhadap dokumen. Atau bukti terhadap penerimaan dan pengeluaran.
Dari segi sifat ini dapat dibedakan :
a.    Pengawasan yang bersifat pasif.
      Penerimaan dokumen, data.
b.    Pengawasan yang bersifat pemeriksaan setempat/on the  spot atau pemeriksaan lapangan.
3.    Dari segi jangka waktu, yang bersifat preventif dan represiv mengenai jangka waktu ini :
a.    Ada yang bersifat preventif
Yaitu pencegahan supaya tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.
b.    Bersifat refrensive yaitu memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi agar tidak terulang lagi.
4.    Dari segi ruang lingkup terdiri dari.
a.    Pengawasan Internal
Antara pengawas dengan yang di awasi mempunyai hubungan hirarki (atasan dan bawahan).
b.    Pengawasan External.
Jika antara pengawas dan diawasi tidak punya hubungan hirarki.

Unsur-unsur utama dalam pemeriksaan harus mencerminkan
a.    Unsur pemeriksaan kewenangan dan ketaatan terhadap peraturan keuangan.
b.    Unsur pemeriksaan hemat serta berdaya guna dn berhasil guna
c.    Unsur Pemeriksaan hsil program.

Dasar Hukum Pengawasan
Mengenai pengawasan dalam UUD 1945 diatas pada pasal 23.E

Lembaga-lembaga Pengawasan
Dalam meningkatkan pengawasan ada bermmacam-macam lembaga pengawasan antara lain
a.Wakil Presiden
      Bertugas sebagai pengawasan umum
b.BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
c.BPKP (Badan Pemeriksaan keuangan dan Pembangunan)
d.Inspektorat Jendral
e.Inspektorat Jendral Departemen.

Norma Pengawasan
Didalam UUD 1945 ada beberapa norma pengawasan.
a.    Norma objektif
Artinya bebas tidak memihak.
b.    Norma Murni
Artinya tidak ada unsur-unsur subjektif.
c.    Terlepas dari pengaruh/kekuasaan.
d.    Mandiri, dalam arti bukan merupakan bagian dari Pemerintah.
e.    Wajar dan tidak berlebihan (tidak mencari-cari kesalahan orang lain).
f.     Setiap melakukan pengawasan hendaklah ada tindak lanjut hasil pemeriksan/pengawasan keuangan Negara dan Daerah.
Sangat diperlukan dalam pengawasan dengan tugas pokok masing-masing dan fungri lembaga yang diawasi.

                                                          


PENGESAHAN PERHITUNGAN ANGGARAN DENGAN UNDANG-UNDANG

Mengenai penggerakan perhitungan anggaran dengan Undang-undang ini, bersumber dari perhitungan anggaran dari semua instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Maksudnya adalah :
-    Anggaran itu pusatnya adalah Pemda Ã  14 Daerah.
Pemda itu terdiri dari Dinas-dinas, disamping itu ada Sekretariat Daerah. Yang terkait didalamnya adalah :
¬  Pemda
¬  Dinas-dinas
¬  Lembaga-lembaga
¬  Badan-badan
-    Anggaran itu pusatnya adalah Pusat Ã  Exekutif




¬  Yang akan dipertanggung jawabkan disini adalah uang masuk.
-    Politik adalah cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu.

Yang termasuk dalam satu tahun anggaran adalah  :
a.    Perhitungan antara bagian-bagian anggaran.
b.    Perhitungan-perhitungan tertentu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk Pusat Kepala bagian Daerah.
c.    Uang/anggaran yang dikeluarkan dan diterima perwakilan RI di Luar Negeri.
Harus ada pertanggung jawaban keuangan dari wakil RI di luar negeri atas masuk dan keluarnya anggaran untuk wakil luar negeri.

Dikutip dari; http://www.keuangannegara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar