Selasa, 20 Maret 2012

HUKUM KEUANGAN NEGARA DAERAH


UU Mengatur Hak dan Kewajiban
UU no.17/2003 (Keuangan Negara)
Pasal 1 (1) : Keuangan Negara          
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang/barang yang dpat dijadikan milik negara berkembang dengan laksana hak dan kewajiban tersebut”.
Didalam UUD 1945 mengenai keuangan diatur. Bab 8 Pasal :
-       Pasal 23
Ditetapkan tiap tahun untuk kemakmuran rakyat
Ex :          Adanya APBN dan APBD ditetapkan dalam UU (1 tahun) bertujuan untuk kemakmuran Ã                  Presiden + DPR.
-       Pasal 23.A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.
Ex  : PBB, Retribusi
-       Pasal 23.B
Macam d an harga mat uang ditetapkan dengan UU
-       Pasal 23.C
Hal2  lain mengenai keuangan negara diatur dengan UU
-       Pasal 23.D
Negara mewakili suatu Bank, sentral susunan, kedudukan, kewenagnan, tanggung jawab dan indenpedensinya diatur dengan UU. 

 keuangannegara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar