UU Mengatur Hak dan Kewajiban
UU no.17/2003 (Keuangan Negara)
Pasal 1 (1) : Keuangan Negara
“Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang/barang yang dpat dijadikan milik negara berkembang dengan laksana hak dan kewajiban tersebut”.
Didalam UUD 1945 mengenai keuangan diatur. Bab 8 Pasal :
- Pasal 23
Ditetapkan tiap tahun untuk kemakmuran rakyat
Ex : Adanya APBN dan APBD ditetapkan dalam UU (1 tahun) bertujuan untuk kemakmuran à Presiden + DPR.
- Pasal 23.A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.
Ex : PBB, Retribusi
- Pasal 23.B
Macam d an harga mat uang ditetapkan dengan UU
- Pasal 23.C
Hal2 lain mengenai keuangan negara diatur dengan UU
- Pasal 23.D
Negara mewakili suatu Bank, sentral susunan, kedudukan, kewenagnan, tanggung jawab dan indenpedensinya diatur dengan UU.
keuangannegara.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar