Selasa, 20 Maret 2012

Keuangan Negara


LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH

Untuk memperjelas tiap-tiap siklus dalam penyusunan anggaran ada beberapa langkah yang ditempuh :
I.      Penyusunan rencana nasional (RN) dilakukan oleh BAPPENAS dan Departemen-departemen.
II.    Staf Penasehat Presiden melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap Rencana Nasional I.
III.   Mengeluarkan bimbingan keuangan sementara (BKS) dari Presiden dan dibagikan kepada semua Departemen/Lembaga.
IV.  Tanggapan dan usul dari departemen dan lembaga yang diserahkan kepada Bappenas/Departemen Keuangan.
V.    Bappenas membahas tanggapan dari Departemen (pada dasarnya dianggap sebagai Rencana Nasional II).
VI.  Setelah Presiden mendapatkan Rencana Nasional Idari Bappenas maka dikeluarkan bimbingan keuangan Presiden (BKP) dan BKP ini kembali diserahkan kepada Menteri Keuangan dan Bappenas.
VII. Berdasarkan rencana Nasional II BKP Bappenas menyusun rancangan program Pemerintahan (RPP).
VIII.        Berdasarkan dokumen yang dihasilkan dari langkah I s/d VII, maka para Menteri dan Ketua-ketua Lembaga mengajukan rancangan program (RP), RP ini selanjutnya disampaikan kepada Presiden, Bappenas dan departemen keuangan.
IX.  Berdasarkan Rencana Nasional I dan II. RP Presiden mengeluarkan nota keuangan (NK) beserta lampiran-lampirannya, didalam langkah ini rapat kabinet menghasilkan NK yang final.
X.    Perkiraan anggaran belanja yang dibuat oleh para Menteri dan kedua Lembaga diajukan ke Bappenas dan Departemen Keuangan.
XI.  Berdsasarkan hasil telaahnya Perkiraan Anggaran Belanja (PAB) oleh Bappenas dan Departemen Keuangan.
XII. Mengeluarkan rancangan anggaran belanja negara untuk disampaikan kepada DPR.

INTERN DEPARTEMEN / INTERNAL

Beberapa langkah secara generalis/umum.
1.          masing-masing Sekjen membagi-bagikan Rencana Nasional I kepada Dirjen yang ada pada Departemen.




Hasilnya ada rencana Departemen (RD.I) merupakan hasil dari RN.I
2.          Masing-masing menteri (Staf)) menelaah dan mengkaji RD.I yang selanjutnya Petunjuk Sementara Menteri (PSM) tadi disampaikan kepada Sekjen masing-masing untuk ditanggapi. Kemudian Menteri menerbitkan petunjuk Menteri (PM) untuk perencanaan program dan anggaran (PPA).
3.          Masing-masing Menteri mengeluarkan bimbingan keangan sementara (BKS) yagn isinya tentang pembatasan keuangan dan perkiraan besarnya dana yang tersedia.
4.          Kemudian Sekjen menyusun Buku II dan RD. II, yang berisikan program serta kegiatan dari masing-masing Departemen.
5.          Maka Menteri mengeluarkan bimbingan keuangan Menteri.
6.          Sekjen mengeluarkan rencana program Departemen (RPD) yang isinya usulan Departemen yang merupakan program utama dari Departemen dan program penunjang.
7.          Masing-masing Menteri  bersama stafnya mengeluarkan rancangan program.
8.          Diterbitkannya Nota Keuangan (NK).
9.          Setelah Nota Keuangan tadi ditelaah/dipelajari, maka selanjutnya disampaikan kepada Bappenas dan selanjutnya diteliti untuk disampaikan kepada Presiden, lalu keluar NK Negara.


PENGELOLAAN ANGGARAN DI DPR




Pembahasan RUU/Lemperda beserta NK diatur dalam peraturan tata tertib di DPR/DPRD antara lain sebagai berikut :
1.    Rapat Paripurna
2.    Rapat Komisi APBN/APBD atau Komisi anggaran
3.    Rapat Komisi (Rapat gabungan komisi, ex komisi A, B, C, D).
4.    Rapat Paripurna (Pengesahan).

Dikutip dari ; http://www.keuangannegara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar