Selasa, 20 Maret 2012

Keuangan Negara



PENGURUSAN ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA RI

A.   Stetsel Administrasi Keuangan Negara RI
Dalam pengurusan atau penguasaan terhadap keuangan negara di Indonesia tidaklah secara langsung, melainkan dengan 2 cara :
a.            Pengurusan secara umum (Administration).
      Pengurusan Umum adalah administrator dan ordonator
b.            Pengurusan secara khusus (Compitable).
Pengurusan Khusus sekarang disebut/diganti namanya dengan bendaharawan. Kewajiban suatu departemen/lembaga maupun non departemen adalah menyusun angka-angka pengeluaran/penerimaan didalam pertanggung jawaban atas realisasi dari bagian anggarannya masing-masing selama waktu 1 tahun.

Otorisator
adalah pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan uang negara keluar. Sehingga menjadi berkurang atau bertambah dari pungutan masyarakat.
-       Wewenang untuk mengambil keputusan sebagaimana tersebut diatas disebut Otorisasi.
-       Tindakan atau keputusan yang diambil oleh otorisasi tdak boleh dilakukan secara lisan, akan tetapi harus tertulis berupa suatu surat keputusan, yakni disebut dengan surat Keputusan 

Otorisas (SKO).
-       Ordonatur adalah pejabat yang melakukan pengawasan otorisator, agar otorisator tersebut dalam melaksanakan keputusannya selalu demi untuk kepentingan umum.

Tugas-tugas Ordonatur
Ordonatur dapat dibagi atas 2 bagian :
a.    Ordonatur Pengeluaran Negara
Tugas-tugasnya,
1). Melakukan penelitian dan pengujian tentang
-   SKO (Surat Keputusan Otorisasi)
-   Bukti-bukti penagihan
-   Apakah bukti-bukti itu kadaluarsa/tidak
2). Membukukan pada setiap pos mata anggaran yang tepat, artinya : agar pengeluatan tersebut benar-benar sesuai dengan masa anggaran yang terdapat di APBD atau APBN.
3).  Memerintahkan membayar uang dengan menerbitkan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) atau mandat.
b.    Ordonatur Penerimaan Negara
Sebagai seorang pelaksana dalam melakukan penerimaan pendapatan negara yang sangat penting adalah melakukan pengawasan.
Apakah penerimaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.

Pengurusan Khusus
Dalam melaksanakan pengurusan khusus adalah :
-       Pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kepengurusan khtsus ini dengan kata lain bendaharawan.
-       Bendaharawan diberi tugas  untuk mengurus dan menyimpan sebagai dan kekayaan negara/daerah berupa uang dan barang (Jabatan kepercayaan).

Pengertian tentang barang milik Pemerintah
-       Penerimaan
-       Pengeluaran
-       Penyimpanan
-       Pemeliharaan
Apa yang disebut istilah bendaharawan tadi menurut ICW (Indische Comtability Wet) pasal 77.
Bendaharawan adalah : “orang atau badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan atau menyerahkan uang atau kertas berharga dan barang-barang didalam gudang atau pada tempat penyimpanan lain”.

Dibahas dari segi objeknya, maka bendaharawan dapat dibedakan, antara lain :
a.    Bendaharawan uang, yaitu :
Objek yang diurusnya adalah uang negara.
b.    Bendaharawan Barang, yaitu :
Yang diurus adalah uang atau benda milik negara.
c.    Bendaharawan uang atau barang, yaitu :
d.    Yang objeknya berupa uang atau barang.

Kalau dilihat dari sudut tugasnya Bendaharawan dapat dibedakan atas :
1.    Bendeharawan  Umum, yaitu :
Bendaharawan yang mempunyai tugas untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang selanjutnya disimpan sebagai persediaan.
2.    Bendaharawan Khusus, yaitu :
Bendaharawan yang bertugas mengurus pengeluaran-pengeluaran negara atau daerah dari persediaan uang yang ada padanya, yang dikirimnya dari bendaharawan umum.


DIPA  ( DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN)
Sebelum ORBA, nama DIPA adalah :
-       DIK (Daftar Isian Kerja/Kegiatan)
-       DIP (Daptar Isian Proyek).
Daftar Isian Proyek Mencakup :
1). Nama Proyek
2). Lokasi
3). Pimpro (Pimpinan Proyek)
4). Waktu Pelaksanaan
5). Biaya
6). Pengawas

Kegiatan DIPA
a.    Persiapan
b.    Administrasi
c.    Tahap Permintaan Uang
d.    Tahap Pembayaran
e.    Dsb.

Tujuan DIPA

Untuk mencapai sasaran dari pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat/Daerah dengan keuangan negara dan daerah.

Pengertian Perencanaan Pembiayaan proyek.
a.    Perencanaan mempunyai pengertian dalam arti luas.
Suatu mempersiapkan secara sistematis kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
b.    Proses penentuan tujuan, kegiatan dan aparat pelaksana
c.    Adalah suatu usaha yang di organisir berdasarkan perhitungan untuk memajukkan perkembangan tertentu.

Didalam perencanaan ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu :
1.    Kaitan tujuan dengan sumber daya.
2.    Cara mencapai tujuan (sebaiknya memakai alternatif)
3.    Menterjemahkan rencana program komplit
4.    Pendapatan jangka waktu mencapai tujuan.

Mengapa timbul perencanaan
Dilakukan perencanaan untuk
1.    Sebagai alat efisiensi (menghindari pemborosan)
2.    Sebagai alat ukur dalam prospek perkembangan
3.    Sebagai alat dalam melakukan pengawasan dan penilaian
Forcasting : Perkiraan/ramalan
Suatu yang diperlukan dilokasi lebih dahulu sesuatu yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
Penilaian hasil walaupun perencanaan sudah diperhitungkan secara matang dan sudah direalisasikan seefektif mungkin, namun masih diperlukan unsur pengawasan

dikutip dari ; http://www.keuangannegara.com

Keuangan Negara


PELAKSANAAN ANGGARAN  NEGARA / DAERAH

Setiap pelaksanaan anggaran Negara/Daerah harus dibuat dengan suatu keputusan Presiden/Pejabat Daerah yang berwenang.
Pelaksanaan anggaran adalah untuk merealisasikan angka-angka atau rencana yang telah dicantumkan dalam APBN/APBD dalam pelaksanaan ini dapat dibagi atas :
a.    Pendapat
b.    Belanja (Pengeluaran).
Dalam pelaksanaan anggaran yang dimulai 1 Januari tahun yang bersangkutan, sisa anggaran tahun yang lalu 1 tahun sebelumnya menjadi penerimaan awal tahun berjalan.
Badan legislatif mempunyai wewenang dalam melakukan pengawasan apa-apa yang dilaksanakan oleh pihak executif.
Pihak executif setelah merealisasikan seluruh anggaran wajib menyampaikan pertanggung jawaban dari pelaksanaan anggaran tersebut jika terjadi ketidak cocokan anggaran dalam pertanggung jawaban, maka diambil kembali kepada dasar pelaksanaan anggaran tadi (Kepres/Putusan Gubernur/Bupati).

PEGAWASAN
Pengawasan dalam aplikasinya dapat dibedakan beberapa macam.
1.    Dari segi objeknya (Penerimaan = Pengeluaran).
2.    Dari segi sifatnya, yaitu
Melakukan penelitian terhadap dokumen. Atau bukti terhadap penerimaan dan pengeluaran.
Dari segi sifat ini dapat dibedakan :
a.    Pengawasan yang bersifat pasif.
      Penerimaan dokumen, data.
b.    Pengawasan yang bersifat pemeriksaan setempat/on the  spot atau pemeriksaan lapangan.
3.    Dari segi jangka waktu, yang bersifat preventif dan represiv mengenai jangka waktu ini :
a.    Ada yang bersifat preventif
Yaitu pencegahan supaya tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.
b.    Bersifat refrensive yaitu memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi agar tidak terulang lagi.
4.    Dari segi ruang lingkup terdiri dari.
a.    Pengawasan Internal
Antara pengawas dengan yang di awasi mempunyai hubungan hirarki (atasan dan bawahan).
b.    Pengawasan External.
Jika antara pengawas dan diawasi tidak punya hubungan hirarki.

Unsur-unsur utama dalam pemeriksaan harus mencerminkan
a.    Unsur pemeriksaan kewenangan dan ketaatan terhadap peraturan keuangan.
b.    Unsur pemeriksaan hemat serta berdaya guna dn berhasil guna
c.    Unsur Pemeriksaan hsil program.

Dasar Hukum Pengawasan
Mengenai pengawasan dalam UUD 1945 diatas pada pasal 23.E

Lembaga-lembaga Pengawasan
Dalam meningkatkan pengawasan ada bermmacam-macam lembaga pengawasan antara lain
a.Wakil Presiden
      Bertugas sebagai pengawasan umum
b.BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
c.BPKP (Badan Pemeriksaan keuangan dan Pembangunan)
d.Inspektorat Jendral
e.Inspektorat Jendral Departemen.

Norma Pengawasan
Didalam UUD 1945 ada beberapa norma pengawasan.
a.    Norma objektif
Artinya bebas tidak memihak.
b.    Norma Murni
Artinya tidak ada unsur-unsur subjektif.
c.    Terlepas dari pengaruh/kekuasaan.
d.    Mandiri, dalam arti bukan merupakan bagian dari Pemerintah.
e.    Wajar dan tidak berlebihan (tidak mencari-cari kesalahan orang lain).
f.     Setiap melakukan pengawasan hendaklah ada tindak lanjut hasil pemeriksan/pengawasan keuangan Negara dan Daerah.
Sangat diperlukan dalam pengawasan dengan tugas pokok masing-masing dan fungri lembaga yang diawasi.

                                                          


PENGESAHAN PERHITUNGAN ANGGARAN DENGAN UNDANG-UNDANG

Mengenai penggerakan perhitungan anggaran dengan Undang-undang ini, bersumber dari perhitungan anggaran dari semua instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Maksudnya adalah :
-    Anggaran itu pusatnya adalah Pemda à 14 Daerah.
Pemda itu terdiri dari Dinas-dinas, disamping itu ada Sekretariat Daerah. Yang terkait didalamnya adalah :
¬  Pemda
¬  Dinas-dinas
¬  Lembaga-lembaga
¬  Badan-badan
-    Anggaran itu pusatnya adalah Pusat à Exekutif




¬  Yang akan dipertanggung jawabkan disini adalah uang masuk.
-    Politik adalah cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu.

Yang termasuk dalam satu tahun anggaran adalah  :
a.    Perhitungan antara bagian-bagian anggaran.
b.    Perhitungan-perhitungan tertentu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk Pusat Kepala bagian Daerah.
c.    Uang/anggaran yang dikeluarkan dan diterima perwakilan RI di Luar Negeri.
Harus ada pertanggung jawaban keuangan dari wakil RI di luar negeri atas masuk dan keluarnya anggaran untuk wakil luar negeri.

Dikutip dari; http://www.keuangannegara.com